Sabtu, 19 Maret 2011

tugas kewarganegaraan . 5 lembaga kekuasaan di indonesia

A. Pengertian dan Jenis-jenis Lembaga

Negara
Negara Indonesia adalah negara hukum (rechstaat) dengan sistem pemerintahan
demokrasi. Negara Indonesia bukan negara kekuasaan (machstaat) di bawah satu
tangan seorang penguasa. Karena itu dalam sistem pemerintahan, segala macam
kekuasaan negara diatur dalam ketentuan-ketentuan hukum (undang-undang).
Kekuasaan negara juga dijalankan oleh lembaga-lembaga dengan tata aturan tertentu.
1. Pengertian Lembaga Negara
Secara sederhana lembaga negara adalah badan-badan yang membentuk sistem
dan menjalankan pemerintahan negara. Kita tahu, dalam suatu negara modern terdapat
pembuat peraturan-peraturan (undang-undang). Dalam negara modern juga ada kepala
negara yang menjalankan pemerintahan. Tentu dalam negara modern ada pula yang
mengadili ketika terjadi berbagai macam bentuk pelanggaran negara. Nah, yang
membuat peraturan-peraturan yang menjalankan pemerintahan, dan yang mengadili
pelanggaran-pelanggaran tersebut biasanya dijalankan lembaga-lembaga negara.
2. Jenis-jenis Lembaga Negara
Apa saja jenis-jenis lembaga negara itu? Dalam negara yang bersistem demokrasi
paling tidak ada tiga macam lembaga kekuasaan. Masing-masing adalah kekuasaan
legislatif (pembuat undang-undang), kekuasaan eksekutif (yang menjalankan undangundang/
pemerintahan), dan kekuasaan yudikatif (yang mengadili atas terjadinya
pelanggaran-pelanggaran undang-undang).
Dalam sistem pemerintahan Republik Indonesia kekuasaan legislatif dijalankan
oleh DPR, MPR, juga DPD. Sementara kekuasaan eksekutif dijalankan oleh presiden
yang dibantu seorang Wakil Presiden dan para menteri kabinet. Terakhir, kekuasaan
yudikatif dijalankan oleh MA (Mahkamah Agung), Mahkamah Konstitusi, dan Komisi
Yudisial (akan dijelaskan pada uraian selanjutnya).
B. Lembaga-lembaga Menurut UUD 1945 Hasil
Amandemen
Sejak memasuki era reformasi, negara Indonesia memang banyak mengalami
perkembangan-perkembangan baru. Salah satu dari perubahan tersebut adalah
amandemen terhadap UUD 1945. Amandemen artinya perubahan. Hingga sekarang
UUD 1945 sudah empat kali mengalami amandemen.
Siapa yang mengamandemen UUD 1945 itu? Tidak lain adalah sidang MPR. Dengan
amandemen terhadap UUD 1945 itu, lembaga-lembaga negara juga mengalami
beberapa perkembangan. Sebagai contoh, ada nama-nama lembaga negara yang baru.
Apa saja lembaga-lembaga negara menurut UUD 1945 hasil amandemen? Adalah
perubahan-perubahan itu terjadi? Mari kita lihat uraiannya.
1. MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat)
MPR adalah majelis (tertinggi) yang merupakan penjelmaan dari seluruh rakyat
Indonesia. Karena merupakan sebuah majelis, maka kekuasaan MPR, kewenangankewenangan
MPR baru muncul ketika semua anggota-anggotanya berkumpul dan
bersidang (dalam majelis). Sidang MPR ini paling sedikit sekali dalam lima tahun.
Siapa saja anggota MPR? Menurut UUD 1945 hasil amandemen, anggota MPR
terdiri seluruh anggota DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) dan DPD (Dewan Perwakilan
Daerah) yang dipilih rakyat melalui Pemilu. Jumlah anggota DPR menurut ketentuan
ada 550 orang. Sedang anggota DPD di setiap provinsi ada 4 orang, dan tidak lebih
dari 1/2 anggota DPR. Ketentuan tentang keanggotaan MPR ini diatur dalam UU
No. 23 Tahun 2003 tentang susunan dan kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
Sumber: www.mediaindo.co.id
Gambar 5.2 Gedung MPR
76 PKn Kelas 6 SD/MI
Apa saja wewenang MPR? Menurut UUD 1945 hasil amandemen wewenang MPR
adalah sebagai berikut.
a. Mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.
b. Melantik presiden dan/wakil presiden.
c. Memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya menurut
Undang-Undang Dasar.
Masa jabatan anggota MPR dalam satu periode adalah lima tahun.
2. DPR (Dewan Perwakilan Rakyat)
Kedudukan DPR sebagai lembaga negara diatur dalam Bab VII pasal 19 UU 1945
hasil amandemen. Keanggotaan DPR seperti sudah disinggung di depan, berasal dari
partai politik yang dipilih melalui Pemilu setiap lima tahun sekali.
Selain DPR, ada pula DPRD. Adakah perbedaannya? Ada, yakni DPR
berkedudukan di ibu kota. Anggota DPR secara otomatis juga menjadi anggota MPR.
Sementara itu DPRD berkedudukan di provinsi dan kabupaten/kota.
a. Tugas/Wewenang dan Hak-hak DPR
Secara umum tugas/wewenang DPR memegang kekuasaan legislatif, artinya
sebagai pemegang kekuasaan membentuk undang-undang (pasal 20 A UUD 1945).
Lebih jelasnya tentang tugas/wewenang DPR terdapat dalam 3 fungsi penting sebagai
berikut.
1) Fungsi legislatif, yakni DPR sebagai pembuat undang-undang bersama presiden.
2) Fungsi anggaran, yakni DPR sebagai pemegang kekuasaan menetapkan APBN
(Anggaran Pendapatan Belanja Negara) yang diajukan Presiden.
3) Fungsi pengawasan, yakni DPR mengawasi jalannya pemerintahannya.
Selain tugas/kewenangan tadi, anggota-anggota DPR juga memiliki hak-hak penting
(Pasal 20A UUD 1945). Hak-hak yang dimaksud adalah sebagaimana berikut.
1) Hak Interpelasi
Yakni hak untuk meminta keterangan kepada presiden.
2) Hak Angket
Yakni hak untuk mengadakan penyelidikan atas suatu kebijakan pemerintah/
presiden.
3) Hak Inisiatif
Yakni hak untuk mengajukan rancangan undang-undang kepada pemerintah/
presiden.
PKn Kelas 6 SD/MI 77
4) Hak Amandemen
Yakni hak untuk menilai atau mengadakan perubahan atas RUU (Rancangan
Undang-Undang).
5) Hak Budget
Yakni hak untuk mengajukan RAPBN (Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara).
6) Hak Petisi
Yakni hak untuk mengajukan pertanyaan atas kebijakan pemerintah/presiden.
b. Persidangan DPR
Menurut pasal 19 ayat 2 UUD 1945 hasil amandemen, sidang DPR paling sedikit
adalah sekali dalam satu tahun. Tentu saja hal itu terjadi jika tidak adahal-hal penting
yang memaksa, atau keadaan pemerintahan berjalan normal. Jika ada hal-hal yang
memaksa, misalnya presiden melanggar undang-undang dan mengkhianati negara,
maka DPR dapat mengadakan sidang sewaktu-waktu.
3. Presiden dan Wakil Presiden
Menurut Bab III pasal 4 UUD 1945, Presiden adalah pemegang kekuasaan tertinggi
pemerintahan. Selanjutnya dalam melaksanakan tugasnya sebagai kepala
pemerintahan, presiden dibantu oleh seorang Wakil Presiden. Presiden dan Wakil
Presiden diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik, dan dipilih secara
langsung oleh rakyat melalui Pemilu (lihat kembali pada pembahasan tentang Pemilu).
a. Presiden
Masa jabatan Presiden (juga Wakil Presiden) adalah lima tahun, dan sesudahnya
dapat dipilih kembali untuk jabatan yang sama dalam satu masa jabatan saja (pasal 7
UUD 1945 hasil amendemen).
Sumber: www.mediaindo.co.id
Gambar 5.3 Presiden
78 PKn Kelas 6 SD/MI
Kedudukan presiden meliputi dua macam, yakni 1) sebagai kepala negara dan 2)
sebagai kepala pemerintahan.
1) Presiden sebagai Kepala Negara
Sebagai kepala negara, Presiden mempunyai wewenang dan kekuasaan sebagai
berikut.
a) Memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan
Angkatan Udara (pasal 10 UUD 1945).
b) Menyatakan perang, membuat perjanjian dan perdamaian dengan negara lain
dengan persetujuan DPR (pasal 11 UUD 1945).
c) Menyatakan negara dalam keadaan bahaya (pasal 12 UUD 1945).
d) Mengangkat duta dan konsul.
e) Memberi grasi, amnesti, dan rehabilitasi.
f) Memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan.
2) Presiden sebagai Kepala Pemerintahan
Sebagai kepala pemerintahan Presiden mempunyai wewenang dan kekuasaan
sebagai berikut.
a) Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD.
b) Mengajukan RUU (Rancangan Undang-Undang) kepada DPR.
c) Menetapkan PP (Peraturan Pemerintah) untuk menjalankan undang-undang.
d) Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri.
b. Wakil Presiden
Karena dalam praktiknya dipilih melalui Pemilu dalam satu paket dengan Presiden,
maka kedudukan Wakil Presiden tentunya bukan lembaga yang berdiri sendiri. Seperti
sudah disinggung, Wakil Presiden adalah pembantu Presiden. Namun demikian
kedudukan Wakil Presiden adalah strategis. Mengapa? Tidak lain karena dalam
keadaan-keadaan tertentu ia dapat menggantikan kedudukan Presiden. Pasal 8 ayat
1 UUD 1945 hasil amandemen menyatakan : ”apabila Presiden mangkat, berhenti,
diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya,
ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai habis masa jabatannya.”
4. Kementerian Negara
Menteri-menteri negara adalah pembantu-pembantu Presiden (Bab V pasal 17
UUD 1945). Para menteri itu duduk dalam kabinet yang dibentuk oleh Presiden. Kita
tahu, seorang Presiden tidak mungkin dapat mengatasi segala bidang yang dibutuhkan
dalam kehidupan kenegaraan. Oleh karena itu dalam kerjanya ia dibantu oleh para
menteri-menteri itu.
Mereka para menteri itu ada yang memimpin sebuah departemen ada juga yang
tidak memimpin departemen. Menteri dalam negeri, Menteri Luar Negeri, Menteri Agama,
Menteri Kesehatan, misalnya, adalah contoh-contoh dari menteri-menteri yang
memimpin sebuah departemen. Sementara menteri-menteri seperti kepariwisataan,
lingkungan hidup, kesekretariatan negara/kabinet, misalnya merupakan contoh dari
menteri-menteri yang tidak memimpin departemen.
Jumlah menteri-menteri yang duduk dalam kabinet tentu saja merupakan bagian
dari kewenangan serta hak prerogatif (hak khusus) Presiden. Semua disesuaikan
dengan tingkat tuntutan-tuntutan perkembangan yang dihadapi. Berapakah jumlah
menteri-menteri yang duduk dalam kabinet sekarang?
5. DPD (Dewan Perwakilan Daerah)
DPD (Dewan Perwakilan Daerah) merupakan lembaga yang baru dalam sistem
ketatanegaraan RI. Sebelumnya lembaga ini tidak ada. Setelah UUD 1945 mengalami
amandemen lembaga ini tercantum, yakni dalam Bab VII pasal 22 C dan pasal 22 D.
Anggota DPD ada dalam setiap provinsi, dipilih langsung oleh rakyat melalui Pemilu
(lihat kembali Bab Pemilu). Anggota DPD ini bukan berasal dari partai politik, melainkan
dari organisasi-organisasi kemasyarakatan.
Menurut pasal 22 D UUD 1945, DPD memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut.
a. Mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR yang berkaitan dengan
otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, serta
penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam atau sumber ekonomi
lainnya, juga yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat daerah.
b. Memberi pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang APBN dan
rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
c. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan mengenai hal-hal di atas tadi, serta
menyampaikan hasil pengawasannya kepada DPR untuk ditindaklanjuti. DPD ini
bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.
6. BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)
BPK merupakan lembaga pemeriksa keuangan yang bersifat mandiri. Artinya dalam
menjalankan tugasnya badan ini terlepas dari pengaruh pemerintah. Tugas BPK adalah
memeriksa pengelolaan keuangan dan bertanggung jawab tentang keuangan negara.
Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memerhatikan pertimbangan-pertimbangan dari
DPD. Hasil kerja dari BPK ini diserahkan kepada DPR, DPD, juga DPRD sesuai
dengan kewenangannya.
Badan ini berdomisili di ibu kota negara, dan memiliki perwakilan di setiap provinsi.
Lembaga ini juga dikenal sebagai lembaga eksaminatif.
PKn Kelas 6 SD/MI 81
7. MA (Mahkamah Agung)
MA (Mahkamah Agung) merupakan salah satu pemegang kekuasaan kehakiman
(Bab IX pasal 24 ayat 2). Keberadaan lembaga ini sebagai pengadilan negara tertinggi
dari semua lingkungan peradilan.
Mengapa MA disebut sebagai lembaga tertinggi? Tidak lain karena merupakan
lembaga peradilan tingkat terakhir. Jika misalnya seseorang berpekara di peradilan
pertama (Pengadilan Negeri) kurang puas terhadap keputusan yang diperoleh, maka
ia akan naik banding ke peradilan di atasnya lagi (Pengadilan Banding). Jika masih
kurang, maka ia dapat mengajukan lagi ke peradilan MA ini.
MA diketuai oleh seorang Hakim Agung dibantu oleh hakim-hakim agung. Menurut
UU No. 5 Tahun 2004 tentang perubahan atas UU No. 5 Tahun 1985 tentang Mahkamah
Agung. Jumlah Hakim Agung paling banyak 60 orang. Adapun Hakim Agung merupakan
pejabat tinggi negara setingkat menteri negara yang diangkat oleh Presiden atas usul
DPR. Hakim Agung yang diusulkan oleh DPR tersebut berasal dari usulan Komisi
Yudisial. (akan dibahas dalam uraian berikutnya).
Sumber: www.mediaindo.co.id
Gambar 5.4. Gedung MA
82 PKn Kelas 6 SD/MI
8. MK (Mahkamah Konstitusi)
MK (Mahkamah Konstitusi) merupakan pemegang kekuasaan kehakiman sesudah
MA (Bab IX pasal 24 ayat 2). Lembaga negara ini termasuk baru. Lembaga ini
mempunyai wewenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir serta putusannya
bersifat final untuk :
a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar,
b. memutus sengketa kewenangan,
c. memutus perselisihan hasil Pemilu, dan
d. memberi putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan terhadap Presiden/Wakil
Presiden terhadap UUD.
MK memiliki 9 hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden. Masing-masing
hakim tersebut terdiri atas : 3 orang diajukan oleh MA, 3 orang diajukan oleh DPR, dan
3 orang diajukan oleh Presiden.
9. KY (Komisi Yudisial)
Seperti MK, KY (Komisi Yudisial) juga merupakan lembaga negara yang termasuk
baru. Sebagaimana terdapat dalam UU No. 22 Tahun 2004, lembaga ini dibentuk untuk
mengawasi perilaku para hakim. Selain itu lembaga ini dibentuk untuk mengawasi praktik
kotor penyelenggaraan/proses peradilan. Lembaga ini juga punya kewenangan
mengusulkan calon Hakim Agung.
Dalam UUD 1945 hasil amandemen, kedudukan KY ini diatur dalam pasal 24 B.
Lembaga ini bersifat mandiri, yang keberadaannya dibentuk dan diberhentikan oleh
Presiden dengan persetujuan DPR. Adanya komisi ini, diharapkan penyelenggaraan
peradilan terhindar dari praktik-praktik kotor.
Rangkuman
PKn Kelas 6 SD/MI 83
1. Lembaga negara merupakan badan-badan yang membentuk sistem kekuasaan
negara.
2. Dalam UUD 1945 hasil amandemen terdapat beberapa lembaga negara yang
termasuk baru bagi sistem ketatanegaraan Indonesia.
3. Dari segi kewenangan kedudukan lembaga-lembaga negara paling tidak terdiri
dari tiga macam, yaitu lembaga negara legislatif (pembuat undang-undang),
eksekutif (pelaksana undang-undang), dan yudikatif (penegakan hukum bagi
pelanggaran terhadap undang-undang).
4. MPR merupakan penjelmaan dari kekuasaan seluruh rakyat Indonesia, sebab
anggota-anggota MPR terdiri atas seluruh anggota DPR, dan DPD yang dipilih
oleh rakyat secara langsung.
5. MPR, DPR, dan DPD termasuk lembaga negara yang memegang kekuasaan
legislatif.
6. Presiden/Wakil Presiden memegang kekuasaan eksekutif, dan dalam sistem
pemerintahan RI mempunyai kedudukan sebagai kepala negara sekaligus kepala
pemerintahan. Dalam masa jabatannya, Presiden/Wakil dapat diberhentikan jika
terbukti melakukan pengkhianatan kepada negara pelanggaran berat atas usulan
DPR kepada MPR.
7. MA (Mahkamah Agung), MK (Mahkamah Konstitusi), dan KY (Komisi Yudisial)
merupakan pemegang kekuasaan yudikatif, MA dan MK sebagai pemegang
kekuasaan kehakiman.
8. Anggota Mahkamah Agung maksimal 60 Hakim Agung, sedangkan anggota
Mahkamah Konstitusi ada 9 orang, masing-masing : 3 orang diajukan DPR, 3 orang
diajukan oleh Presiden, serta 3 orang lagi diajukan oleh MA.

1 komentar:

  1. ini lengkap sih tapi kaalau bisa,supaya orang llbih banyak ngunjungin,cara penulisannya di pakai spasi jangan dempet kaya gini ga ngerti liatnya juga

    BalasHapus