Senin, 26 September 2011

wirausaha dilahirkan / di latih


Wirausaha di lahirkan / dilatih

Pengertian Wirausaha (Entrepreneur)
Wirausaha dalam bahasa sansekerta terdiri dari kata wira dan usaha, wira artinya manusia unggul, teladan, bebudi luhur, berjiwa besar, berani, pahlawan/pendekar kemajuan, dan memiliki keagungan watak sedangkan usaha adalah melakukan kegiatan usaha. Wirausaha memiliki berbagai karakter positif yang tidak dimilki oleh para pengusaha biasa. Mereka adalah orang orang yang kreatif dan inovatif dalam mengembangkan peluang-peluang usaha menjadi kesempatan usaha yang menguntungkan dirinya dan masyarakat konsumennya. Mereka bukan sekedar orang yang memiliki keterampilan berbisnis, namun juga memiliki kepemimpinan pribadi yang tinggi, baik tercermin dari daya juang yang tinggi, kesabaran dalam menghadapi berbagai tantangan, dan toleransi terhadap ketidakmenentuan.
Berikut ini contoh wirausaha ( bisnis ) karena dilahirkan :
Yaitu  Ir. Ciputra (lahir di Parigi, Sulawesi Tengah, 24 Agustus 1931umur 80 tahun) adalah seorang insinyur dan pengusaha di Indonesia. Ia terkenal sebagai pengusaha properti yang sukses, antara lain pada Jaya Group, Metropolitan Group, dan Ciputra Group. Selain itu ia juga dikenal sebagai seorang filantropis, dan berkiprah di bidang pendidikan dengan mengembangkan sekolah dan Universitas Ciputra.
Ciputra, yang memiliki nama lahir Tjie Tjin Hoan, menghabiskan masa kecil hingga remajanya di Parigi, Sulawesi Tengah. Sejak kecil Ciputra sudah merasakan kesulitan dan kepahitan hidup. Bapaknya Tjie Siem Poe ditangkap oleh pasukan tak dikenal, karena dituduh sebagai mata-mata Belanda/Jepang dan tidak pernah kembali lagi pada tahun 1944.
Ketika remaja ia bersekolah di SMP dan SMA Frater Don Bosco di Manado. Setamatnya dari SMA, ia meninggalkan desanya menuju Jawa. Ia kemudian kuliah di Institut Teknologi Bandung. Pada tingkat empat, ia bersama dua temannya mendirikan usaha konsultan arsitektur bangunan yang berkantor di sebuah garasi. Setelah Ciputra meraih gelar insinyur pada tahun 1960, ia pindah ke Jakarta.
Karier dan bisnis
Setelah menyelesaikan kuliahnya di ITB, Ciputra mengawali kariernya di Jaya Group, perusahaan daerah milik Pemda DKI. Ciputra bekerja di Jaya Group sebagai direksi sampai dengan usia 65 tahun, dan setelah itusebagai penasihat. Di perusahaan tersebut, Ciputra diberi kebebasan untuk berinovasi, termasuk di antaranya dalam pembangunan proyek Ancol.
Kemudian bersama dengan Sudono Salim (Liem Soe Liong), Sudwikatmono, Djuhar Sutanto dan Ibrahim Risjad, Ciputra mendirikan Metropolitan Group, yang membangun perumahan mewah Pondok Indah dan Kota Mandiri Bumi Serpong Damai. Pada masa itu, Ciputra duduk sebagai direktur utama di Jaya Group dan di Metropolitan Group sebagai presiden komisaris. Akhirnya Ciputra mendirikan grup perusahaan keluarga, Ciputra Group.
Pada tahun 1997 terjadilah krisis ekonomi. Krisis tersebut menimpa tiga group yang dipimpin Ciputra: Jaya Group, Metropolitan Group, dan Ciputra Group. Selain itu, Bank Ciputra yang didirikannya ditutup oleh Pemerintah karena dianggap tidak layak, dan Asuransi Jiwa Ciputra Allstate yang baru dirintis menjelang krisis pun ikut ditutup. Dengan adanya kebijakan moneter dari pemerintah dan diskon bunga dari beberapa bank, ia mendapat kesempatan untuk merestrukturisasi utang-utangnya. Akhirnya ketiga group tersebut dapat bangkit kembali dan kini Group Ciputra telah mampu melakukan ekspansi usaha di dalam dan ke luar negeri.
Berikut ini contoh wirausaha ( bisnis ) karena di latih :
Sekitar 100 orang pemuda yang berasal dari sejumlah Kecamatan di Kabupaten Lebak, diberikan pelatihan wiraswasta jamur tiram di di Aula Hotel Mutiara, Kalanganyar, Sabtu (17/09/2011).
Pelatihan wirausaha ini diberikan lembaga pendidikan dan pelatihan masyarakat Provinsi Banten (LPPMPB). Pelatihan dilaksanakan selama enam hari dan di buka Ketua Komisi B DPRD Lebak, Pipit Chandra, dengan tema “mari kita terus latih kemampuan berusaha pada masyarakat".
Jadi kesimpulan nya wirausaha dapat di kembangkan  secara di lahirkan ( turun menurun) atau juga bisa dilatih dan di asah agar menjadi wirausaha yang sukses.

Senin, 18 April 2011

asas wawasan nusantara . tugas kewarganegaraan

I.  Asas Wawasan Nusantara

Merupakan ketentuan – ketentuan atau kaidah – kaidah dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara, dan diciptakan demi tetap taat dan setianya komponen pembentuk bangsa Indonesia terhadap kesepakatan bersama.
Jika hal ini diabaikan, maka komponen pembentuk kesepakatan bersama akan melanggar kesepakatan bersama tersebut, yang berarti bahwa tercerai berainya bangsa dan negara Indonesia
Asas Wawasan Nusantara terdiri dari :
1.       Kepentingan yang sama

2.       Keadilan
 Yang berarti kesesuaian pembagian hasil dengan adil.

3.       Kejujuran
Yang berarti keberanian berfikir, berkata, dan bertindak sesuai dengan relita serta ketentuan yang benar biarpun realita atau kebenaran itu pahit.

4.       Solidaritas
Yang berarti rasa setia kawan, mau memberi dan berkorban demi orang lain tanpa meninggalkan ciri dan karakter budaya masing-masing.

5.       Kerja sama
Adanya koordinasi, saling pengertian yang didasarkan atas kesetaraan demi terciptanya sinergi yang lebih baik.

6.       Kesetiaan terhadap ikrar atau kesepakatan bersama demi terpeliharanya persatuann dan kesatuandalam bhinekaan.

Merupakan tonggak utama dalam terciptanya persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan. Jika hal ini ambruk maka rusaklah persatuan dan kesatuan kebhinekaan Indonesia.

unsur dasar wawasan nusantara . kewarganegaraan

 
      3 unsur dasar wawasan susantara :
1. wadah (contour)
Wadah kehidupan bermayarakat, berbangsa, dan bernegara meliputi seluruh wilayah Indonesia yang memiliki sifat serba nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk serta aneka budaya ialah bangsa Indonesia. Setelah menegara dalm negara Kesatuan Republik Indonesia, bangsa Indonesia memiliki organisasi kenegaraan yang merupakan wadah berbagai kegiatan kenegaraan dalam wujud supra struktur politik, sedangkan wadah dalam kehidupan bermasyarakat adalah berbagai kelembagaan dalam wujud infra struktur politik. Dari Penjelasan di atas, dapatlah dilihat bahwa wadah yang dimaksud dalam unsur pertama ini adalah batas ruang lingkup atau bentuk wujud dari Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diumumkan melalui Dekrit Juanda tanggal 13 Desember 1957. Deklarasi ini menyatakan bahwa bentuk geografi Indonesia merupakan negara kepulauan yang terdiri atas ribuan pulau besar dan kecil. Deklarasi ini kemudian disahkan melalui Perpu No. 4 tahun 1960 tentang perairan Indonesia. Bentuk wujud ini tidak dapat dipisahkan dari azaz Archipelago yang telah diperjuangkan pada pertemuan konvensi hukum laut internasional tahun 1982, mengikat semua negara. Oleh karena itu bentuk nusantara batas-batasnya ditentukan oleh laut, sejauh 12 mil dengan di dalamnya terdapat pulau-pulau serta gugusan pulau, berjumlah 17.508 buah pulau (11.808 diantanya belum mempunyai nama), yang satu sama lain dihubungkan, tidak dipisahkan oleh air, baik berupa laut dan selat. Dengan demikian bentuk wujud nusantara sekarang ini terdiri 65% wilayah laut/perairan dan 35% daratan. Luas seluruhnya kira-kira 5 juta km2 luas daratan, dengan panjang pantai 81.000 km. Adapun topografi daratannya merupakan pegunungan dengan gunung-gunung berapi, baik yang masih aktif maupun yang sudah tidak aktif. Nusantara Indonesia disamping bentuk wujud di atas, juga mempunyai letak geografis yang khas, yaitu sebagai inti daripada posisi silang dunia, yang mempunyai pengaruh yang besar dalam tata kehidupan dan sifat perikehidupan nasionalnya.
2. isi (content)
“Isi” adalah inspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945. Menyadari bahwa untuk mencapai aspirasi yang berkembang di masyarakat maupun cita-cita dan tujuan nasional seperti tersebut di atas bangsa Indonesia harus mampu menciptakan persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan dalam kehidupan nasional yang berupa politik, ekonomi, sosial budaya, dan hankam. Oleh karena itu “isi” menyangkut dua hal yang esensial yakni: Pertama, Realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama dan perwujudannya, pencapaian cita-cita tujuan nasional, dan Kedua. Persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan yang meliputi semua aspek kehidupan nasional. Berdasarkan kedua hal yang disebutkan di atas, maka dapat dilihat tujuan nasional yang telah dirumuskan dalam pembukaan undang-undang dasar kita yang, berbunyi “kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial”. Merupakan bentuk nyata dari isi konsepsi wawasan nusantara yang harus menjadi cita-cita seluruh bangsa Indonesia, yang pada hakekatnya bertujuan unutk mewujudkan kesejahteraan, ketentraman, dan keamanan bagi bangsa Indonesia dan pula untuk kebahagiaan serta perdamaian bagi seluruh umat manusia. 3. tatalaku (conduct)
Tata laku merupakan hasil interaksi antara wadah dan isi, yang terdiri dari tata laku batiniah dan lahiriah. tata laku batiniah mencerminkan jiwa, semangat, dan mentalitas yang baik dari bangsa Indonesia, se¬dangkan tata laku lahiriah tercermin dalam tindakan, perbuatan, dan perilaku dari bangsa Indonesia. Kedua hal tersebut akan mencermin¬kan identitas jati diri atau kepribadian bangsa Indonesia berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan yang memiliki rasa bangga dan cinta kepada bangsa dan tanah air sehingga menimbuhkan nasionalisme yang tinggi dalam semua aspek kehidupm nasional
 

Selasa, 05 April 2011

tugas kewarganegaraan .zona laut



Wilayah perairan laut Indonesia dapat dibedakan tiga macam, yaitu zona laut Teritorial, zona Landas kontinen, dan zona Ekonomi Eksklusif

1) Zona Laut Teritorial
Batas laut Teritorial ialah garis khayal yang berjarak 12 mil laut dari garis dasar ke arah laut lepas. Jika ada dua negara atau lebih menguasai suatu lautan, sedangkan lebar lautan itu kurang dari 24 mil laut, maka garis teritorial di tarik sama jauh dari garis masing-masing negara tersebut. Laut yang terletak antara garis dengan garis batas teritorial di sebut laut teritorial. Laut yang terletak di sebelah dalam garis dasar disebut laut internal.
Garis dasar adalah garis khayal yang menghubungkan titik-titik dari ujung-ujung pulau.
Sebuah negara mempunyai hak kedaulatan sepenuhnya sampai batas laut teritorial, tetapi mempunyai kewajiban menyediakan alur pelayaran lintas damai baik di atas maupun di bawah permukaan laut. Pengumuman pemerintah tentang wilayah laut teritorial Indonesia dikeluarkan tanggal 13 Desember 1957 yang terkenal dengan Deklarasi Djuanda dan kemudian diperkuat dengan Undang-undang No.4 Prp. 1960.
2) Zona Landas Kontinen

Landas kontinen ialah dasar laut yang secara geologis maupun morfologi merupakan lanjutan dari sebuah kontinen (benua). Kedalaman lautnya kurang dari 150 meter. Indonesia terletak pada dua buah landasan kontinen, yaitu landasan kontinen Asia dan landasan kontinen Australia.
Adapun batas landas kontinen tersebut diukur dari garis dasar, yaitu paling jauh 200 mil laut. Jika ada dua negara atau lebih menguasai lautan di atas landasan kontinen, maka batas negara tersebut ditarik sama jauh dari garis dasar masing-masing negara. Sebagai contoh di selat malaka, batas landasan kontinen berimpit dengan batas laut teritorial, karena jarak antara kedua negara di tempat itu kurang dari 24 mil laut. Di selat Malaka sebelah utara, batas landas kontinen antara Thailand, Malaysia, dan Indonesia bertemu di dekat titik yang berkoordinasi 98 °BT dan 6 °LU.
Di dalam garis batas landas kontinen, Indonesia mempunyai kewenangan untuk memanfaatkan sumber daya alam yang ada di dalamnya, dengan kewajiban untuk menyediakan alur pelayaran lintas damai. Pengumuman tentang batas landas kontinen ini dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia pada tanggal 17 Febuari 1969.
3) Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Zona Ekonomi Eksklusif adalah jalur laut selebar 200 mil laut ke arah laut terbuka diukur dari garis dasar. Di dalam zona ekonomi eksklusif ini, Indonesia mendapat kesempatan pertama dalam memanfaatkan sumber daya laut. Di dalam zona ekonomi eksklusif ini kebebasan pelayaran dan pemasangan kabel serta pipa di bawah permukaan laut tetap diakui sesuai dengan prinsip-prinsip Hukum Laut Internasional, batas landas kontinen, dan batas zona ekonomi eksklusif antara dua negara yang bertetangga saling tumpang tindih, maka ditetapkan garis-garis yang menghubungkan titik yang sama jauhnya dari garis dasar kedua negara itu sebagai batasnya. Pengumuman tetang zona ekonomi eksklusif Indonesia dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia tanggal 21 Maret 1980.

tugas kewarganegaraan . materi bab II .

Deklarasi Juanda
  1. Cara penarikan batas laut wilayah tidak lagi berdasarkan garis pasang surut (low water line), tetapi pada sistem penarikan garis lurus (straight base line) yang diukur dari garis yang menghubungkan titik - titik ujung yang terluar dari pulau-pulau yang termasuk dalam wilayah RI.
  2. Penentuan wilayah lebar laut dari 3 mil laut menjadi 12 mil laut.
  3. Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) sebagai rezim Hukum Internasional, di mana batasan nusantara 200 mil yang diukur dari garis pangkal wilayah laut Indonesia. Dengan adanya Deklarasi Juanda, secara yuridis formal, Indonesia menjadi utuh dan tidak terpecah lagi.


tugas kewarganegaraan . materi bab II

1.archipelago concept

Indonesia merupakan kawasan kepulauan terbesar di dunia yang terdiri atas sekitar 18.000
pulau besar dan kecil. Pulau-pulau itu terbentang dari timur ke barat sejauh 6.400 km atau
sepadan dengan jarak London dan Siberia dan sekitar 2.500 km jarak antara utara dan selatan.Garis terluar yang mengelilingi wilayah Indonesia adalah sepanjang kurang lebih 81.000 kilometer dan sekitar 80% dari wilayah ini adalah laut.

Dengan bentang geografis itu, Indonesia memiliki wilayah yang sangat luas yaitu 1,937 juta kilometer persegi daratan, dan 3,1 juta kilometer territorial laut, serta luas laut ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif) 2,7 juta kilometer persegi. Republik Indonesia merupakan negara kepulauan dengan beragam suku, bahasa, dan budayanya. Secara fisik antar satu budaya dan budaya lain dipisahkan oleh laut, namun dari sisi kemaritiman pemisahan itu tidak pernah ada karena seluruh perairan yang ada di Nusantara adalah pemersatu yang mengintegrasikan ribuan pulau yang terpisah-pisah. Dalam proses perkembangannya tingkat integrasi dapat berbeda-beda baik secara geografis maupun secara politis, ekonomis, sosial dan kultural.

Laut, bagi kebanyakan suku di wilayah kepulauan kita, merupakan ajang untuk mencari kehidupan. Dari laut dapat dieksploitasi sumberdaya biota dan abiota, serta banyak kegiatankemaritiman yang menjanjikan dan mempesona. Pada mulanya bertujuan mencari hidup dan mempertahankan hidup, pada akhirnya bertujuan mengembangkan kesejahteraan, atau dengan kata lain membangun kejayaan dan kekayaan dari kegiatan kemaritiman. Fenomena ini pada akhirnya membentuk karakter bangsa pelaut, seperti lahirnya Kadātuan Śrīwijaya, Kerajaan Mālayu, Kerajaan Majapahit, Orang Laut dari Bone, dll. Melalui laut orang dari berbagai bangsa menjalankan aktivitas perekonomian melalui “jasa” pelayaran antar benua atau antar pulau.

Sejak awal tarikh Masehi, laut Nusantara telah diramaikan oleh kapal-kapal dari berbagai penjuru dunia. Jaringan pelayaran di Nusantara terbentuk karena perdagangan rempah-rempah yang mempunyai daerah pemasaran luas. Berdasarkan sumber-sumber naskah Eropa, rempahrempah yang diperdagangkan di Eropa berasal dari Nusantara. Komoditi ini tampaknya hanya dihasilkan di Nusantara, sehingga banyak saudagar yang datang jauh-jauh menempuh perjalanan melalui laut untuk mencarinya.

Selama masa pendudukan bangsa Eropa di wilayah Nusantara, prinsip kebebasan lautan yang diajarkan Hugo de Groot (Grotius), seorang ilmuwan dari Belanda telah mengakibatkan datangnya pedagang-pedagang Belanda ke negeri Nusantara melalui lautan, yang kemudian berlanjut dengan penjajahan. Pada tahun 1608, Hugo de Groot menuliskan dalam bukunya bahwa Belanda, seperti halnya bangsa Eropa yang lainnya, memiliki hak yang sama untuk berlayar ke Timur.

Dengan demikian, prinsip hak milik negara atas lautan juga telah menyebabkan penguasaan Nusantara beserta lautnya oleh berbagai kekuatan luar seperti Portugal, Spanyol, Inggris dan lain-lain. Selama kurang lebih tiga abad selanjutnya, laut Nusantara lebih banyak berfungsi sebagai alat pemisah dan pemecah belah kesatuan dan persatuan Indonesia. Baru pada abad ke-20, melalui Territoriale Zee en Maritieme Kringen Ordonnantie1939 (Staatsblad 1939 No. 422) atau yang biasa disingkat dengan Ordonantie 1939, wilayah laut dalam suatu pulau di Nusantara memiliki ketetapan hukum yang diakui secara internasional. Ordonantie 1939 menetapkan bahwa jarak laut teritorial bagi tiap-tiap pulau sejauh tiga mil.

Peraturan ini, memunculkan ’kantong-kantong’ lautan bebas di tengah-tengah wilayah negara yang membuat kapal-kapal asing dapat berlayar secara bebas. Ordonansi itu juga berlaku bagi kapal-kapal perang Belanda yang tidak mungkin dilarang oleh Indonesia. Kapal-kapal Belanda dapat dengan bebas menjelajahi perairan laut di antara pulau-pulau di Indonesia karena memang hukum laut internasional yang berlaku saat itu masih memungkinkannya. Indonesia tidak memiliki hak untuk melarangnya apalagi kekuatan Angkatan Laut Indonesia masih jauh ketinggalan dengan Belanda.

Keberadaan laut bebas di antara pulau-pulau di wilayah Negara Republik Indonesia jelas sangatlah janggal. Bagaimana pun penduduk antara satu pulau dengan pulau lainnya masih satu bangsa, sehingga tidak mungkin sebuah negara yang berdaulat dipisah-pisahkan oleh laut bebas sebagai pembatasnya. Oleh sebab itu, mulai muncul gagasan untuk merombak sistem hukum laut Indonesia.

Pemikiran untuk mengubah Ordinantie 1939 dimulai pada 1956. Pada waktu itu, pimpinan Departemen Pertahanan Keamanan RI mendesak kepada pemerintah untuk segera merombak hukum laut warisan kolonial yang secara nyata tidak dapat menjamin keamanan wilayah Indonesia. Desakan itu juga didukung oleh departemen lain seperti Departemen Dalam Negeri, Pertanian, Pelayaran, Keuangan, Luar Negeri, dan Kepolisian Negara. Akhirnya, pada 17 Oktober 1956 Perdana Menteri Ali Sastroamidjojo memutuskan membentuk suatu panitia interdepartemental yang ditugaskan untuk merancang RUU (Rencana Undang-Undang) Wilayah Perairan Indonesia dan Lingkungan Maritim berdasarkan Keputusan Perdana Menteri RI No.400/P.M./1956.

Panitia itu di bawah pimpinan Kolonel Laut R. M. S. Pirngadi. Setelah bekerja selama 14 bulan akhirnya ’Panitia Pirngadi’ berhasil menyelesaikan konsep RUU Wilayah Perairan Indonesia dan Lingkungan Maritim. Pada prinsipnya, RUU itu masih mengikuti konsep Ordonansi 1939; perbedaannya adalah bahwa laut teritorial Indonesia ditetapkan dari tiga mil menjadi 12 mil. Panitia belum berani mengambil berbagai kemungkinan risiko untuk menetapkan asas straight base line atau asas from point to point mengingat kekuatan Angkatan Laut Indonesia masih belum memadai. Sebelum RUU disetujui, Kabinet Ali bubar dan digantikan oleh Kabinet Djuanda. Sejalan dengan ketegangan yang terjadi antara Belanda dan RI, pemerintahan Djuanda lebih banyak mencurahkan perhatian untuk menemukan sarana yang dapat memperkuat posisi RI dalam melawan Belanda yang lebih unggul dalam pengalaman perang dan persenjataan. Untuk itu, sejak 1 Agustus 1957, Ir. Djuanda mengangkat Mr. Mochtar Kusumaatmadja untuk mencari dasar hukum guna mengamankan keutuhan wilayah RI. Akhirnya, ia memberikan gambaran ’asas archipelago’ yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Internasional pada 1951 seperti yang telah dipertimbangkan oleh RUU sebelumnya namun tidak berani untuk menerapkannya dalam hukum laut Indonesia. Sebagai alternatif terhadap RUU itu, disusun konsep ’asas negara kepulauan’.

Dengan menggunakan ’asas archipelago’ sebagai dasar hukum laut Indonesia, maka Indonesia akan menjadi negara kepulauan atau ’archipelagic state’ yang merupakan suatu eksperimen radikal dalam sejarah hukum laut dan hukum tata negara di dunia. Dalam sidang 13 Desember 1957, Dewan Menteri akhirnya memutuskan penggunaan ’Archipelagic State Principle’ dalam tata hukum di Indonesia, yaitu dengan dikeluarkannya ’Pengumuman Pemerintah mengenai Perairan Negara Republik Indonesia’. Dalam pengumuman itu, pemerintah menyatakan bahwa semua perairan di sekitar, di antara, dan yang menghubungkan pulau-pulau atau bagian pulau yang termasuk daratan Negara Republik Indonesia, dengan tidak memandang luas atau lebarnya adalah bagian dari wilayah daratan Negara Republik Indonesia dan dengan demikian merupakan bagian dari perairan nasional yang berada di bawah kedaulatan mutlak Negara Republik Indonesia.

Isinya adalah:
”segala perairan di sekitar, di antara dan yang menghubungkan pulau-pulau atau bagian
pulau-pulau yang termasuk daratan Negara Republik Indonesia, dengan tidak memandang luas atau lebarnya adalah bagian-bagian yang wajar daripada wilayah daratan Negara Republik Indonesia dan dengan demikian merupakan bagian daripada perairan nasional yang berada di bawah kedaulatan mutlak daripada Negara Republik Indonesia. Lalu-lintas yang damai diperairan pedalaman ini bagi kapal-kapal asing dijamin selama dan sekedar tidak bertentangan dengan/mengganggu kedaulatan dan keselamatan negara Indonesia”.

Dalam peraturan, yang akhirnya dikenal dengan sebutan Deklarasi Djuanda, disebutkan juga bahwa batas laut teritorial Indonesia yang sebelumnya tiga mil diperlebar menjadi 12 mil diukur dari garis yang menghubungkan titik-titik ujung terluar pada pulau-pulau dari wilayah Negara Indonesia pada saat air laut surut. Dengan keluarnya pengumuman tersebut, secara otomatis Ordonantie 1939 tidak berlaku lagi dan wilayah Indonesia menjadi suatu kesatuan antara pulaupulau serta laut yang menghubungkan antara pulau-pulau tersebut.

Dalam Deklarasi Djuanda terkandung suatu konsepsi negara maritim “Nusantara”, yang melahirkan konsekuensi bagi pemerintah dan bangsa Indonesia untuk memperjuangkan serta mempertahankannya hingga mendapat pengakuan internasional. Deklarasi Djuanda merupakan landasan struktural dan legalitas bagi proses integrasi nasional Indonesia sebagai negara maritim.

Nah karena alam Indonesia begitu kaya dan indah, kami menggagas halaman di facebook yaitu: The great Archipelago, hal ini kami lakukan semata mata hanya ingin member informasi kepada dunia tentang Nusantara yang indah ini.
Di halaman ini kita bisa saling berbagi tentang panorama keindahan Indonesia.

Sabtu, 19 Maret 2011

tugas kewarganegaraan . 5 lembaga kekuasaan di indonesia

A. Pengertian dan Jenis-jenis Lembaga

Negara
Negara Indonesia adalah negara hukum (rechstaat) dengan sistem pemerintahan
demokrasi. Negara Indonesia bukan negara kekuasaan (machstaat) di bawah satu
tangan seorang penguasa. Karena itu dalam sistem pemerintahan, segala macam
kekuasaan negara diatur dalam ketentuan-ketentuan hukum (undang-undang).
Kekuasaan negara juga dijalankan oleh lembaga-lembaga dengan tata aturan tertentu.
1. Pengertian Lembaga Negara
Secara sederhana lembaga negara adalah badan-badan yang membentuk sistem
dan menjalankan pemerintahan negara. Kita tahu, dalam suatu negara modern terdapat
pembuat peraturan-peraturan (undang-undang). Dalam negara modern juga ada kepala
negara yang menjalankan pemerintahan. Tentu dalam negara modern ada pula yang
mengadili ketika terjadi berbagai macam bentuk pelanggaran negara. Nah, yang
membuat peraturan-peraturan yang menjalankan pemerintahan, dan yang mengadili
pelanggaran-pelanggaran tersebut biasanya dijalankan lembaga-lembaga negara.
2. Jenis-jenis Lembaga Negara
Apa saja jenis-jenis lembaga negara itu? Dalam negara yang bersistem demokrasi
paling tidak ada tiga macam lembaga kekuasaan. Masing-masing adalah kekuasaan
legislatif (pembuat undang-undang), kekuasaan eksekutif (yang menjalankan undangundang/
pemerintahan), dan kekuasaan yudikatif (yang mengadili atas terjadinya
pelanggaran-pelanggaran undang-undang).
Dalam sistem pemerintahan Republik Indonesia kekuasaan legislatif dijalankan
oleh DPR, MPR, juga DPD. Sementara kekuasaan eksekutif dijalankan oleh presiden
yang dibantu seorang Wakil Presiden dan para menteri kabinet. Terakhir, kekuasaan
yudikatif dijalankan oleh MA (Mahkamah Agung), Mahkamah Konstitusi, dan Komisi
Yudisial (akan dijelaskan pada uraian selanjutnya).
B. Lembaga-lembaga Menurut UUD 1945 Hasil
Amandemen
Sejak memasuki era reformasi, negara Indonesia memang banyak mengalami
perkembangan-perkembangan baru. Salah satu dari perubahan tersebut adalah
amandemen terhadap UUD 1945. Amandemen artinya perubahan. Hingga sekarang
UUD 1945 sudah empat kali mengalami amandemen.
Siapa yang mengamandemen UUD 1945 itu? Tidak lain adalah sidang MPR. Dengan
amandemen terhadap UUD 1945 itu, lembaga-lembaga negara juga mengalami
beberapa perkembangan. Sebagai contoh, ada nama-nama lembaga negara yang baru.
Apa saja lembaga-lembaga negara menurut UUD 1945 hasil amandemen? Adalah
perubahan-perubahan itu terjadi? Mari kita lihat uraiannya.
1. MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat)
MPR adalah majelis (tertinggi) yang merupakan penjelmaan dari seluruh rakyat
Indonesia. Karena merupakan sebuah majelis, maka kekuasaan MPR, kewenangankewenangan
MPR baru muncul ketika semua anggota-anggotanya berkumpul dan
bersidang (dalam majelis). Sidang MPR ini paling sedikit sekali dalam lima tahun.
Siapa saja anggota MPR? Menurut UUD 1945 hasil amandemen, anggota MPR
terdiri seluruh anggota DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) dan DPD (Dewan Perwakilan
Daerah) yang dipilih rakyat melalui Pemilu. Jumlah anggota DPR menurut ketentuan
ada 550 orang. Sedang anggota DPD di setiap provinsi ada 4 orang, dan tidak lebih
dari 1/2 anggota DPR. Ketentuan tentang keanggotaan MPR ini diatur dalam UU
No. 23 Tahun 2003 tentang susunan dan kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
Sumber: www.mediaindo.co.id
Gambar 5.2 Gedung MPR
76 PKn Kelas 6 SD/MI
Apa saja wewenang MPR? Menurut UUD 1945 hasil amandemen wewenang MPR
adalah sebagai berikut.
a. Mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.
b. Melantik presiden dan/wakil presiden.
c. Memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya menurut
Undang-Undang Dasar.
Masa jabatan anggota MPR dalam satu periode adalah lima tahun.
2. DPR (Dewan Perwakilan Rakyat)
Kedudukan DPR sebagai lembaga negara diatur dalam Bab VII pasal 19 UU 1945
hasil amandemen. Keanggotaan DPR seperti sudah disinggung di depan, berasal dari
partai politik yang dipilih melalui Pemilu setiap lima tahun sekali.
Selain DPR, ada pula DPRD. Adakah perbedaannya? Ada, yakni DPR
berkedudukan di ibu kota. Anggota DPR secara otomatis juga menjadi anggota MPR.
Sementara itu DPRD berkedudukan di provinsi dan kabupaten/kota.
a. Tugas/Wewenang dan Hak-hak DPR
Secara umum tugas/wewenang DPR memegang kekuasaan legislatif, artinya
sebagai pemegang kekuasaan membentuk undang-undang (pasal 20 A UUD 1945).
Lebih jelasnya tentang tugas/wewenang DPR terdapat dalam 3 fungsi penting sebagai
berikut.
1) Fungsi legislatif, yakni DPR sebagai pembuat undang-undang bersama presiden.
2) Fungsi anggaran, yakni DPR sebagai pemegang kekuasaan menetapkan APBN
(Anggaran Pendapatan Belanja Negara) yang diajukan Presiden.
3) Fungsi pengawasan, yakni DPR mengawasi jalannya pemerintahannya.
Selain tugas/kewenangan tadi, anggota-anggota DPR juga memiliki hak-hak penting
(Pasal 20A UUD 1945). Hak-hak yang dimaksud adalah sebagaimana berikut.
1) Hak Interpelasi
Yakni hak untuk meminta keterangan kepada presiden.
2) Hak Angket
Yakni hak untuk mengadakan penyelidikan atas suatu kebijakan pemerintah/
presiden.
3) Hak Inisiatif
Yakni hak untuk mengajukan rancangan undang-undang kepada pemerintah/
presiden.
PKn Kelas 6 SD/MI 77
4) Hak Amandemen
Yakni hak untuk menilai atau mengadakan perubahan atas RUU (Rancangan
Undang-Undang).
5) Hak Budget
Yakni hak untuk mengajukan RAPBN (Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara).
6) Hak Petisi
Yakni hak untuk mengajukan pertanyaan atas kebijakan pemerintah/presiden.
b. Persidangan DPR
Menurut pasal 19 ayat 2 UUD 1945 hasil amandemen, sidang DPR paling sedikit
adalah sekali dalam satu tahun. Tentu saja hal itu terjadi jika tidak adahal-hal penting
yang memaksa, atau keadaan pemerintahan berjalan normal. Jika ada hal-hal yang
memaksa, misalnya presiden melanggar undang-undang dan mengkhianati negara,
maka DPR dapat mengadakan sidang sewaktu-waktu.
3. Presiden dan Wakil Presiden
Menurut Bab III pasal 4 UUD 1945, Presiden adalah pemegang kekuasaan tertinggi
pemerintahan. Selanjutnya dalam melaksanakan tugasnya sebagai kepala
pemerintahan, presiden dibantu oleh seorang Wakil Presiden. Presiden dan Wakil
Presiden diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik, dan dipilih secara
langsung oleh rakyat melalui Pemilu (lihat kembali pada pembahasan tentang Pemilu).
a. Presiden
Masa jabatan Presiden (juga Wakil Presiden) adalah lima tahun, dan sesudahnya
dapat dipilih kembali untuk jabatan yang sama dalam satu masa jabatan saja (pasal 7
UUD 1945 hasil amendemen).
Sumber: www.mediaindo.co.id
Gambar 5.3 Presiden
78 PKn Kelas 6 SD/MI
Kedudukan presiden meliputi dua macam, yakni 1) sebagai kepala negara dan 2)
sebagai kepala pemerintahan.
1) Presiden sebagai Kepala Negara
Sebagai kepala negara, Presiden mempunyai wewenang dan kekuasaan sebagai
berikut.
a) Memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan
Angkatan Udara (pasal 10 UUD 1945).
b) Menyatakan perang, membuat perjanjian dan perdamaian dengan negara lain
dengan persetujuan DPR (pasal 11 UUD 1945).
c) Menyatakan negara dalam keadaan bahaya (pasal 12 UUD 1945).
d) Mengangkat duta dan konsul.
e) Memberi grasi, amnesti, dan rehabilitasi.
f) Memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan.
2) Presiden sebagai Kepala Pemerintahan
Sebagai kepala pemerintahan Presiden mempunyai wewenang dan kekuasaan
sebagai berikut.
a) Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD.
b) Mengajukan RUU (Rancangan Undang-Undang) kepada DPR.
c) Menetapkan PP (Peraturan Pemerintah) untuk menjalankan undang-undang.
d) Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri.
b. Wakil Presiden
Karena dalam praktiknya dipilih melalui Pemilu dalam satu paket dengan Presiden,
maka kedudukan Wakil Presiden tentunya bukan lembaga yang berdiri sendiri. Seperti
sudah disinggung, Wakil Presiden adalah pembantu Presiden. Namun demikian
kedudukan Wakil Presiden adalah strategis. Mengapa? Tidak lain karena dalam
keadaan-keadaan tertentu ia dapat menggantikan kedudukan Presiden. Pasal 8 ayat
1 UUD 1945 hasil amandemen menyatakan : ”apabila Presiden mangkat, berhenti,
diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya,
ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai habis masa jabatannya.”
4. Kementerian Negara
Menteri-menteri negara adalah pembantu-pembantu Presiden (Bab V pasal 17
UUD 1945). Para menteri itu duduk dalam kabinet yang dibentuk oleh Presiden. Kita
tahu, seorang Presiden tidak mungkin dapat mengatasi segala bidang yang dibutuhkan
dalam kehidupan kenegaraan. Oleh karena itu dalam kerjanya ia dibantu oleh para
menteri-menteri itu.
Mereka para menteri itu ada yang memimpin sebuah departemen ada juga yang
tidak memimpin departemen. Menteri dalam negeri, Menteri Luar Negeri, Menteri Agama,
Menteri Kesehatan, misalnya, adalah contoh-contoh dari menteri-menteri yang
memimpin sebuah departemen. Sementara menteri-menteri seperti kepariwisataan,
lingkungan hidup, kesekretariatan negara/kabinet, misalnya merupakan contoh dari
menteri-menteri yang tidak memimpin departemen.
Jumlah menteri-menteri yang duduk dalam kabinet tentu saja merupakan bagian
dari kewenangan serta hak prerogatif (hak khusus) Presiden. Semua disesuaikan
dengan tingkat tuntutan-tuntutan perkembangan yang dihadapi. Berapakah jumlah
menteri-menteri yang duduk dalam kabinet sekarang?
5. DPD (Dewan Perwakilan Daerah)
DPD (Dewan Perwakilan Daerah) merupakan lembaga yang baru dalam sistem
ketatanegaraan RI. Sebelumnya lembaga ini tidak ada. Setelah UUD 1945 mengalami
amandemen lembaga ini tercantum, yakni dalam Bab VII pasal 22 C dan pasal 22 D.
Anggota DPD ada dalam setiap provinsi, dipilih langsung oleh rakyat melalui Pemilu
(lihat kembali Bab Pemilu). Anggota DPD ini bukan berasal dari partai politik, melainkan
dari organisasi-organisasi kemasyarakatan.
Menurut pasal 22 D UUD 1945, DPD memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut.
a. Mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR yang berkaitan dengan
otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, serta
penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam atau sumber ekonomi
lainnya, juga yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat daerah.
b. Memberi pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang APBN dan
rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
c. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan mengenai hal-hal di atas tadi, serta
menyampaikan hasil pengawasannya kepada DPR untuk ditindaklanjuti. DPD ini
bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.
6. BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)
BPK merupakan lembaga pemeriksa keuangan yang bersifat mandiri. Artinya dalam
menjalankan tugasnya badan ini terlepas dari pengaruh pemerintah. Tugas BPK adalah
memeriksa pengelolaan keuangan dan bertanggung jawab tentang keuangan negara.
Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memerhatikan pertimbangan-pertimbangan dari
DPD. Hasil kerja dari BPK ini diserahkan kepada DPR, DPD, juga DPRD sesuai
dengan kewenangannya.
Badan ini berdomisili di ibu kota negara, dan memiliki perwakilan di setiap provinsi.
Lembaga ini juga dikenal sebagai lembaga eksaminatif.
PKn Kelas 6 SD/MI 81
7. MA (Mahkamah Agung)
MA (Mahkamah Agung) merupakan salah satu pemegang kekuasaan kehakiman
(Bab IX pasal 24 ayat 2). Keberadaan lembaga ini sebagai pengadilan negara tertinggi
dari semua lingkungan peradilan.
Mengapa MA disebut sebagai lembaga tertinggi? Tidak lain karena merupakan
lembaga peradilan tingkat terakhir. Jika misalnya seseorang berpekara di peradilan
pertama (Pengadilan Negeri) kurang puas terhadap keputusan yang diperoleh, maka
ia akan naik banding ke peradilan di atasnya lagi (Pengadilan Banding). Jika masih
kurang, maka ia dapat mengajukan lagi ke peradilan MA ini.
MA diketuai oleh seorang Hakim Agung dibantu oleh hakim-hakim agung. Menurut
UU No. 5 Tahun 2004 tentang perubahan atas UU No. 5 Tahun 1985 tentang Mahkamah
Agung. Jumlah Hakim Agung paling banyak 60 orang. Adapun Hakim Agung merupakan
pejabat tinggi negara setingkat menteri negara yang diangkat oleh Presiden atas usul
DPR. Hakim Agung yang diusulkan oleh DPR tersebut berasal dari usulan Komisi
Yudisial. (akan dibahas dalam uraian berikutnya).
Sumber: www.mediaindo.co.id
Gambar 5.4. Gedung MA
82 PKn Kelas 6 SD/MI
8. MK (Mahkamah Konstitusi)
MK (Mahkamah Konstitusi) merupakan pemegang kekuasaan kehakiman sesudah
MA (Bab IX pasal 24 ayat 2). Lembaga negara ini termasuk baru. Lembaga ini
mempunyai wewenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir serta putusannya
bersifat final untuk :
a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar,
b. memutus sengketa kewenangan,
c. memutus perselisihan hasil Pemilu, dan
d. memberi putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan terhadap Presiden/Wakil
Presiden terhadap UUD.
MK memiliki 9 hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden. Masing-masing
hakim tersebut terdiri atas : 3 orang diajukan oleh MA, 3 orang diajukan oleh DPR, dan
3 orang diajukan oleh Presiden.
9. KY (Komisi Yudisial)
Seperti MK, KY (Komisi Yudisial) juga merupakan lembaga negara yang termasuk
baru. Sebagaimana terdapat dalam UU No. 22 Tahun 2004, lembaga ini dibentuk untuk
mengawasi perilaku para hakim. Selain itu lembaga ini dibentuk untuk mengawasi praktik
kotor penyelenggaraan/proses peradilan. Lembaga ini juga punya kewenangan
mengusulkan calon Hakim Agung.
Dalam UUD 1945 hasil amandemen, kedudukan KY ini diatur dalam pasal 24 B.
Lembaga ini bersifat mandiri, yang keberadaannya dibentuk dan diberhentikan oleh
Presiden dengan persetujuan DPR. Adanya komisi ini, diharapkan penyelenggaraan
peradilan terhindar dari praktik-praktik kotor.
Rangkuman
PKn Kelas 6 SD/MI 83
1. Lembaga negara merupakan badan-badan yang membentuk sistem kekuasaan
negara.
2. Dalam UUD 1945 hasil amandemen terdapat beberapa lembaga negara yang
termasuk baru bagi sistem ketatanegaraan Indonesia.
3. Dari segi kewenangan kedudukan lembaga-lembaga negara paling tidak terdiri
dari tiga macam, yaitu lembaga negara legislatif (pembuat undang-undang),
eksekutif (pelaksana undang-undang), dan yudikatif (penegakan hukum bagi
pelanggaran terhadap undang-undang).
4. MPR merupakan penjelmaan dari kekuasaan seluruh rakyat Indonesia, sebab
anggota-anggota MPR terdiri atas seluruh anggota DPR, dan DPD yang dipilih
oleh rakyat secara langsung.
5. MPR, DPR, dan DPD termasuk lembaga negara yang memegang kekuasaan
legislatif.
6. Presiden/Wakil Presiden memegang kekuasaan eksekutif, dan dalam sistem
pemerintahan RI mempunyai kedudukan sebagai kepala negara sekaligus kepala
pemerintahan. Dalam masa jabatannya, Presiden/Wakil dapat diberhentikan jika
terbukti melakukan pengkhianatan kepada negara pelanggaran berat atas usulan
DPR kepada MPR.
7. MA (Mahkamah Agung), MK (Mahkamah Konstitusi), dan KY (Komisi Yudisial)
merupakan pemegang kekuasaan yudikatif, MA dan MK sebagai pemegang
kekuasaan kehakiman.
8. Anggota Mahkamah Agung maksimal 60 Hakim Agung, sedangkan anggota
Mahkamah Konstitusi ada 9 orang, masing-masing : 3 orang diajukan DPR, 3 orang
diajukan oleh Presiden, serta 3 orang lagi diajukan oleh MA.